Memorandum of Understanding
Memorandum of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam berbagai istilah, antara lain “nota kesepakatan”, “nota kesepahaman”, “perjanjian kerja sama”, “perjanjian pendahuluan”.
Tujuan pembuatan Nota Kesepahaman adalah untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya.
MOU Tahun 2025
Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Mendukung Peningkatan Kompetensi Dan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa TengahPerjanjian Kerja Sama antara Fakultas Teknik Universitas Diponegoro dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Selengkapnya |
| Penggunaan Layanan Pengujian Pada Laboratorium Balai Pengujian Dan Peralatan Untuk Mendukung Pengujian Kualitas Pekerjaan Kosntruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten BatangPerjanjian Kerja Sama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Selengkapnya |
|
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Mendukung Pembangunan DaerahPerjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Pekerjaan Umum Selengkapnya |
| Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Untuk Pembangunan Kampung Seni BorobudurPerjanjian Sewa antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan PT Taman Wisata Candi Borobudur , Prambanan dan Ratu Boko (TWC) Selengkapnya |
|
Pembinaan dan Pengembangan Implementasi Informasi GeospasialPerjanjian Kerja Sama antara Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Selengkapnya |
| Pelaksanaan Belanja Subsidi Imbal Jasa Penjaminan dan Bunga Kredit Air Minum Dan Sanitasi Di Provinsi Jawa Tengah Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan PT BPR BKK TAMAN (PERSERODA) dan PT BPR BKK BATANG (PERSERODA) dan PT BPR BKK DEMAK (PERSERODA) Kabupaten Demak dan PT Penjaminan Kredit Provinsi Jawa Tengah (PERSERODA) Selengkapnya |
|
MOU Tahun 2024
Penggunaan Laboratorium Balai Pengujian dan Peralatan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa TengahPerjanjian Kerja Sama antara Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Selengkapnya |
| Penyelenggaraan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Regional Kawasan Purbalingga dan BanjarnegaraPerjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Selengkapnya |
|
Pembangunan Jembatan Rejosari dan Jalan Penghubung Antara Kabupaten Magelang denga Kota MagelangPerjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Magelang dan Pemerintah Kota Magelang Selengkapnya |
| Pinjam Pakai Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sebagai Lokasi Taman di Segitiga Bagelen dan Segitiga PendowoPerjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo Selengkapnya |
|